Alur & Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Peraturan PPID
Pemohon Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon wajib mencantumkan identitas lengkap (nama, NIK, alamat, pekerjaan), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, serta cara memperoleh informasi.
📋 Pasal 21 & 22 UU KIPPenerimaan & Registrasi Permohonan
Petugas PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi permohonan kepada pemohon sebagai tanda terima resmi.
⏱ Hari itu juga / maks. 3 hari kerjaProses Telaah & Verifikasi oleh PPID
PPID menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak, serta berkoordinasi dengan unit pengolah terkait.
📂 Pasal 22 ayat (7) UU KIPPemberitahuan Tertulis Kepada Pemohon
PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang memuat: tersedia/tidaknya informasi, waktu penyediaan, biaya (jika ada), dan cara pemberian informasi.
⏱ Maks. 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari)Pemberian Informasi kepada Pemohon
Informasi yang tersedia diberikan sesuai cara yang diminta (softcopy via WA/email, salinan cetak, atau dapat dilihat langsung). Informasi yang dikecualikan tidak akan diberikan dengan disertai alasan yang sah.
📩 Pasal 22 & Pasal 17 UU KIPKeberatan & Sengketa Informasi (Jika Diperlukan)
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja, atau membawa ke Komisi Informasi jika keberatan ditolak.
⚖️ Pasal 35–40 UU KIPPermohonan informasi tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan/pengiriman dokumen. Pemohon berhak mendapatkan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana sesuai asas UU KIP.
Formulir Input Permohonan Informasi
Lengkapi formulir di bawah ini dengan informasi akurat.