Alur & Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Peraturan PPID

1

Pemohon Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon wajib mencantumkan identitas lengkap (nama, NIK, alamat, pekerjaan), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, serta cara memperoleh informasi.

📋 Pasal 21 & 22 UU KIP
2

Penerimaan & Registrasi Permohonan

Petugas PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi permohonan kepada pemohon sebagai tanda terima resmi.

⏱ Hari itu juga / maks. 3 hari kerja
3

Proses Telaah & Verifikasi oleh PPID

PPID menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak, serta berkoordinasi dengan unit pengolah terkait.

📂 Pasal 22 ayat (7) UU KIP
4

Pemberitahuan Tertulis Kepada Pemohon

PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang memuat: tersedia/tidaknya informasi, waktu penyediaan, biaya (jika ada), dan cara pemberian informasi.

⏱ Maks. 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari)
5

Pemberian Informasi kepada Pemohon

Informasi yang tersedia diberikan sesuai cara yang diminta (softcopy via WA/email, salinan cetak, atau dapat dilihat langsung). Informasi yang dikecualikan tidak akan diberikan dengan disertai alasan yang sah.

📩 Pasal 22 & Pasal 17 UU KIP
6

Keberatan & Sengketa Informasi (Jika Diperlukan)

Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja, atau membawa ke Komisi Informasi jika keberatan ditolak.

⚖️ Pasal 35–40 UU KIP

Permohonan informasi tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan/pengiriman dokumen. Pemohon berhak mendapatkan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana sesuai asas UU KIP.

Formulir Input Permohonan Informasi

Lengkapi formulir di bawah ini dengan informasi akurat.

1. Validasi Profil Pemohon

2. Identitas Lengkap Pemohon

Format: nama@domain.com — gunakan email aktif yang bisa dihubungi.

3. Detail Permintaan Informasi

4. Metode Perolehan & Penyaluran

5. Unggah Dokumen Syarat Administratif

Upload KTP Pemohon * Format: JPG, PNG — Maks. 5MB

Verifikasi Keamanan

Ketik 4 digit angka yang tertera pada gambar di bawah untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.